Tuesday, November 5, 2019

Ini Dia Alasan Kemenkeu Batalkan Kenaikan Gaji Pns Tahun Inimendatang !!

dedar cpnsyogyakarta.blogspot.com – Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta menghapus kenaikan gaji pokok (gapok) PNS setiap tahun dinilai hendak mengurangi beban Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN). dedar Lantaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu membayar kekurangan dana pensiun kepada PT Taspen (Persero) lantaran penyesuaian gaji pokok. dedar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan tujuan dari kebijakan baru yg sedia di sebutkan agar bisa lebih efisien bagi alias bisa juga dikatakan untuk APBN serta Amat efektif membantu pendapatan PNS. Paling penting, dia bilang, menghindari risiko unfunded ataupun kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen. dedar "Unfunded itu artinya kekurangan dana di Taspen untuk menutupi uang pensiunan PNS. Karena suka ada unfunded ke Taspen, jadi ini bagus untuk jangka menengah lagi panjang," ucap dia era berbincang usai Konferensi Pers Nota Keuangan serta RAPBN Tahun ini di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (14/8/2020). dedar Askolani menuturkan, pemerintah kerap menanggung ataupun menutupi kekurangan pendanaan pensiun yng membengkak lantaran kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tercatat penyesuaian gaji pokok dedar saya negara dengan tahun lalu sebesar enam %. dedar "Taspen misalnya menghitung beban uang pensiun ada kenaikan gaji 5 persen dalam 2 tahun, tapi ternyata gaji dedar terbang malah 6 persen setiap tahun. Itu harus ditutupi pendanaan pensiunnya. Ujung-ujungnya Taspen minta ke pemerintah," terang dia. dedar Sementara pemerintah, sambungnya, terpaksa mencicil kekurangan dana pensiun yg sedia di sebutkan kepada Badan Bisnis Milik Negara (BUMN) yg sedia di sebutkan yg dengannya nilai yng cukup besar. dedar "Misalnya dalam 5 tahun ada unfunded Rp 3 triliun-Rp 5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," kata Askolani. dedar (Sumber: https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=ini-dia-alasan-kemenkeu-batalkan

No comments:

Post a Comment