kolor Like Fanspage Facebook kami bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk memperoleh informasi serta berita terupdate secara otomatis di beranda facebook kamu. Terima Beri ^^ kolor Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta ibu sekalian. Salam Anget serta sejahtera bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. kolor Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Mulai tahun depan sertifikasi guru tak lagi gratis. kolor Bagi guru yng mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, wajib merogoh kocek sendiri bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk membayar biaya sertifikasi. Karena pemerintah cuma membiayai sertifikasi guru yng agak mengajar sampai-sampai 31 Desember 2005. kolor Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan total jumlah guru dari pendataan Tahun ini mencapai 3.015.315 orang. Dari jumlah yg agak di sebutkan, cuma ada 2.294.191 orang guru yng layak mengikuti program sertifikasi. kolor Nah dari seluruh guru yng layak ataupun berhak ikut sertifikasi itu, 1,7 juta diantaranya ditargetkan rampung tahun ini. Sedangkan sisanya sejumlah 547.154 orang guru bakal mengikuti sertifikasi guru tahun depan. kolor “Jumlah guru yg 547.154 orang itu adalah guru yg mulai mengajar sejak 1 Januari 2006,” katanya di kantor Kemendikbud Jakarta kemarin. Pejabat yng hobi masakan Sunda itu mengatakan, guru-guru yng mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, wajib mengeluarkan uang sendiri bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk ikut proses sertifikasi. Dia menyebut yg dengannya istilah sertifikasi sendiri. kolor Pria yng akrab disapa Pranata itu mengatakan peraturan sertifikasi yg dengannya biaya sendiri ini adalah amanah dari Undang-Undang 14/2005 perihal Guru serta Dosen. Dalam UU itu diamantkan bahwasanya program sertifikasi yng didanai pemerintah berhenti sampai-sampai guru yng agak mengajar sejak sebelum 1 Januari 2006. kolor Apakah Kemendikbud tak khawatir diprotes guru? Pranata kemudian membandingkan yg dengannya proses sertifikasi di profesi akuntan ataupun pengacara. Dia menjelaskan bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan serta pengacara/pengacara, masing-masing orang wajib membayar sendiri-sendiri ataupun juga tak didanai pemerintah. Pendapat dari Pranata sertifikasi adalah kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi pula bakal menjadi patokan penting apakah seorang guru berhak memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) ataupun tak. Menjadikan dia memperkirakan para guru tak hendak keberatan menyiapkan uang bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk mengikuti sertifikasi di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). kolor Terkait yg dengannya besaran biaya sertifikasi, Pranata mengatakan belum mengetahuinya. Karena secara teknis program sertifikasi guru yng dijalankan secara berasrama itu adalah kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu dekat dia hendak berkomunikasi yg dengannya LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi. kolor Menanggapi kebijakan yg agak di sebutkan, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan pembebanan biaya sertifikasi kepada guru adalah bentuk penganiayaan oleh pemerintah. kolor “Pemerintah mau enaknya sendiri,” tuturnya, kemarin. kolor Alasannya merupakan seharusnya pemerintah tak mengangkat guru yng belum bersertifikat profesi per 1 Januari 2006 silam. Akan tetapi sebaliknya pemerintah malah merekrut guru sebanyak-banyaknya waktu itu. kolor Dia menilai kepada 1 Januari 2006 silam pemerintah tak sanggup mengangkat guru yng agak bersertifikasi. Menjadikan kewajiban pendanaan sertifikasi seharusnya tetap jadi tanggungan pemerintah. kolor Sulistyo menegaskan dalam UU Guru serta Dosen dinyatakan bahwasanya pemerintah serta/ataupun pemerintah daerah menyediakan biaya peningkatan kualifikasi S1 serta sertifikasi pendidik bagi para guru. kolor Menurutnya guru yng mengajar mulai 1 Januari 2006 tetap berstatus menjdai guru dalam jabatan. “Sehingga guru-guru ini tidak boleh dibebani biaya sertifikasi,” tuturnya. kolor (Sumber : www.jpnn.com) kolor Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan kepada malam hari ini. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Andai berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian serta kunjungannya kami ucapkan Terimakasih. kolor kolor kolor kolor kolor kolor GURUKEMENDIKBUDSertifikasi GuruSumber Rujukan Dan Gambar : https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=lagi-lagi-kebijakan-baru-kemendikbud
No comments:
Post a Comment