Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Sore sahabat Pilah Informasi dimana saja berada, salam sejahtera bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk kita seluruh, Tidak terasa liburan sudah berakhir ya, Pada peluang di artikel ini redaksi Pilahberita hadir yg dengannya kabar gembira terkait denda Bagi yng menunggak iuran BPJS Kebugaran ataupun kesehatan. Peraturan denda 2 % bagi peserta Jaminan Kebugaran ataupun kesehatan Nasional (JKN) yg menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli Tahun ini. kemarau Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kebugaran ataupun kesehatan Fachmi Idris mengatakan, yg dengannya penghapusan denda yg sudah di sebutkan, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya.
BlogThis!Share to FacebookShare to Pinterest
No comments:
Post a Comment