Wednesday, November 13, 2019

Mohon Di Share... Syarat Pencairan Sertifikasi Guru Resmi Diubahmendikbud, Berikut Perubahannya....

cpnsyogyakarta.blogspot.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat siang bapak serta Ibu Guru, PNS bersama teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada siang hari ini redaksi Pilahberita hadir yg dengannya berita wacana Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Resmi Diubah Mendikbud, simak info selengkapnya dibawah ini... kolor Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemdikbud) mau merevisi peraturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru menjdai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti yg dengannya kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari ataupun 40 jam bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk lima hari kerja dalam sepekan.. kolor

No comments:

Post a Comment