Sunday, November 17, 2019

Menkeu : Anggaran Rp 7,5 T Untuk Thr Sudah Siap, Konsekuensinya Pnstidak Terima Kenaikan Gaji

cpnsyogyakarta.blogspot.com – Assalamualaikum Wr Wb. Selamat Pagi bapak serta ibu sekalian yng berbahagia salam Anget serta sejahtera bagi alias bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pemerintah telahmenyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 7,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun ini. THR yg sudah di sebutkan hendak diberikan kepada aparatur negara yakni pegawai negeri sipil (PNS), anggota DPR, lagi aparatur negara lain salah satunya menteri serta presiden. THR hendak diberikan sebesar satu kali gaji pokok. dedar lihat pula : KEBIJAKAN BARU MENTERI YUDDY, STATUS PNS DAERAH AKAN DIHAPUS !! dedar Yang dengannya pemberian THR ini, PNS serta aparatur negara tak hendak memperoleh kenaikan gaji. Pemberian THR ini lebih dipilih bagi alias bisa juga dikatakan untuk mengurangi beban negara dalam membayar uang pensiun PNS. “Lantaran itu kami berpikir bagi alias bisa juga dikatakan untuk memperbaiki take home pay yg dengannya (pemberian) tunjangan hari raya,” ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 3 November Tahun ini. dedar Bambang mengatakan bahwasanya setiap tahun belanja pegawai makin besar. “Bisa dibayangkan jikalau gaji pokok dedar bertambah terus maka pensiun makin besar kan repot,” imbuhnya. Di samping itu, dari sisi penerima, hendak lebih terasa mendapatkan THR. dedar dedar lihat pula : RESMI !! 1 JANUARI Tahun ini PEMERINTAH UBAH SISTEM PENGGAJIAN PNS, INI DIA BENTUK SISTEM BARUNYA.. Kenaikan gaji yg terakhir sebesar 6 %. Dia mencontohkan gaji pokok terbesar PNS merupakan Rp 5 juta. Maka setiap tahun kenaikan gajinya sekitar Rp 300 ribu. dedar Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan selama ini pembayaran pensiun aparatur negara cukup besar. “Apalagi yg tidak ditanggung Taspen,” ungkapnya.
Sumber : https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=menkeu-anggaran-rp-75-t-untuk-thr-sudah_5

No comments:

Post a Comment