Saturday, January 4, 2020
Menteri Yuddy : Pns Sudah Diberi Thr, Jangan Lagi Rakus Terima Parcel,Jika Ketahuan Ini Hukumannya !!
Assalamualaikum Wr Wb. Selamat pagi sahabat pilahberita di seluruh indonesia. Salam Anget serta berbahagia bagi maupun bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada pagi hari yng cerah ini kami hadir yg dengannya informasi terkait instruksi Pak MenPan-RB Yuddy kepada para PNS bagi maupun bisa juga dikatakan untuk tak mendapatkan parcel lebaran. Baca informasi selengkapnya dibawah ini ya serta jangan tidak ingat dibagikan.. Terimakasih.. bahang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti seluruh PNS bagi maupun bisa juga dikatakan untuk tak mendapatkan bingkisan lebaran aliasparcel yng terkait yg dengannya posisi menjdai bahang hamba negara. Bagi yng melanggar, maka sanksinya sedia diatur dalam Aturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin PNS. bahang bahang Kebijakan itu memanglah bukan hal baru. Walau demikian Yuddy tetap mengingatkan para PNS agar menaatinya. bahang "Dalam PP Disiplin PNS Pasal 4 angka 8 disebutkan, PNS dilarang menerima hadiah maupun suatu pemberian dalam bentuk apa saja dari siapa pun juga yg berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya," ujar Menteri Yuddy di Jakarta, Selasa (21/6). bahang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment