Hal ini didasari kepada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2020 tertanggal 11 Januari Tahun ini perihal Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran Tahun ini yng ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia. kemarau
Berikut isi / poin penting surat edaran Dirjen GTK perihal Penyaluran Tunjangan Guru Tahun ini selengkapnya :
kemarau Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran Tahun ini, Direktorat Guru serta Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi serta Kabupaten/Kota bagi alias bisa juga dikatakan untuk menindaklanjuti hal-hal menjdai berikut : kemarau 1. kemarau Memberikan arahan kepada Guru bagi alias bisa juga dikatakan untuk mempergunakan serta mengisi data-data Guru kepada perangkat lunak Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yakni Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, serta Dapodik Dikmen versi 8.3.0. kemarau
2. kemarau Terkait yg dengannya Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yng dibatasi, maka prioritas atas diberikan kepada Guru yng sudah menyelesaikan Dapodik serta data-datanya dinyatakan valid sesuai yg dengannya kriteria. kemarau
3. Dinas Pendidikan Propinsi serta Kabupaten/Kota sesuai yg dengannya sekolah yng dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui system perangkat lunak SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari Tahun ini. Andaikan usulan tak masuk ataupun melewati tanggal yng sudah ditentukan maka kuota atas dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai yg dengannya kebijakan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. kemarau
Surat edaran resmi yng admin bagikan ini berasal dari postingan Facebook Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Dirjen GTK). Demikian kami sampaikan Mudah-mudahan memberikan manfaat, Terimakasih atas kunjungannya... Salam Edukasi...!!
sumber : www.dadangjsn.com
kata kunci : tunjangan guru, tunjangan profesi guru, TPG, sertifikasi guru, kenaikan gaji guru kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau GURUTunjangan Profesi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=surat-edaran-baru-dirjen-gtk-tentang
No comments:
Post a Comment