PILAHBERITA.COM -- Info menggembiarkan bagi maupun bisa juga dikatakan untuk para guru se-kota Pare-pare, pasalnya dengan awal Tahun ini mendatang, Pemerintah Kota Parepare menerapkan kebijakan kewajiban cuma 8 (delapan) jam mengajar menjdai syarat mutlak bagi maupun bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Andai sebelumnya, para guru diwajibkan memiliki jam mengajar 24 jam perminggu. bergolak Pemberlakuan kebijakan yg sudah pernah di sebutkan ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare H Anwar Saad era ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (17/11). bergolak
BlogThis!Share to FacebookShare to Pinterest
No comments:
Post a Comment