Wednesday, November 6, 2019

Peraturan Menteri Keuangan No 125/Pmk.07/2020 Terbit, Ratusan Ribu Pnsterancam Tak Gajian Selama 4 Bulan

cpnsyogyakarta.blogspot.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta Ibu lagi teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada peluang di artikel ini redaksi Pilahberita hadir yg dengannya berita Pmk No 125/Pmk.07/2020 Terbit, Ratusan Ribu Pns Terancam Tidak Gajian Selama 4 Bulan, simak info selengkapnya dibawah ini... bahang Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Aturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2020. Pembekuan dana DAU menjadi kabar tidak baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Karena, yg dengannya dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tidak dibayarkan selama empat bulan, mulai September hingga Desember Tahun ini. bahang

No comments:

Post a Comment