Monday, October 28, 2019

Ini Instruksi Resmi Mendagri Tentang Larangan Pemotongan Gaji Guru,Uang Makan Guru Bersama Dana Bos, Bagi Yg Melanggar Mau Dipidanakan !!

PILAHBERITA.COM -- Menindaklanjuti banyaknya laporan terkait pungutan liar ataupun Pungli dilingkungan pemerintahan era ini, Pemerintah berkomitmen bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk melakukan pemberantasan Pungli. Pungli ini sebenarnya pula terlaksana dilingkungan pendidikan misalnya adanya pemotongan gaji guru. Hal ini Perlu segera diberantas lantaran mampu merusak Dunia pendidikan kita. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sudah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober Tahun ini perihal Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. dedar Yang hendak di sajikan kali ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober Tahun ini. dedar
 Menindaklanjuti banyaknya laporan terkait pungutan liar ataupun Pungli dilingkungan pemer INI INSTRUKSI RESMI MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU,UANG MAKAN GURU DAN DANA BOS, BAGI YANG MELANGGAR AKAN DIPIDANAKAN !!

No comments:

Post a Comment