PILAHBERITA.COM -- Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Aturan Presiden Nomor 92 Tahun ini wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal serta Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. dedar Dalam beleid yg agak di sebutkan dijelaskan, pegawai (PNS serta Pegawai lain-lainnya) yng memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta Badan Keahlian DPR, selain diberikan penghasilan sesuai yg dengannya ketentuan aturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
BlogThis!Share to FacebookShare to Pinterest
No comments:
Post a Comment