Wednesday, December 18, 2019

Alhamdulillah, Disahkan Jokowi, Pns Kini Resmi Mendapat Fasilitas Danjaminan Baru !!

Like Fanspage Facebook kami bagi alias bisa juga dikatakan untuk memperoleh informasi serta berita terupdate secara otomatis di beranda facebook kamu. Terima Beri ^^ bergolak Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak serta ibu sekalian. Salam Anget serta sejahtera bagi alias bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Aturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun ini wacana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS). bergolak bergolak Beleid ini menjadi peraturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun ini wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), bergolak bergolak Pendapat dari PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yng mempekerjakan Pegawai ASN kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK serta JKM kepada peserta (pegawai ASN yng mendapatkan gaji yng dibiayai dari APBN ataupun APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia). bergolak bergolak "Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud kepada meliputi pendaftaran peserta lagi pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP yg sudah pernah di sebutkan semisal dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10). bergolak bergolak "Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK lagi JKM yg dikelola oleh PT Dana Tabungan lagi Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP yg sudah pernah di sebutkan. bergolak bergolak Manfaat JKK sendiri pendapat dari PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, lagi dilakukan kepada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, alias fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP yg sudah pernah di sebutkan. bergolak bergolak PP ini menegaskan, dalam hal peserta yng didiagnosis menderita penyakit akibat kerja didasari surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK walaupun sudah diberhentikan yg dengannya hormat menjdai PNS yg dengannya hak pensiun ataupun diputus hubungan perjanjian kerja yg dengannya hormat menjdai PPPK. bergolak bergolak Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris. bergolak bergolak SUMBER : https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=alhamdulillah-disahkan-jokowi-pns-kini

No comments:

Post a Comment