Tuesday, December 10, 2019

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun Ini Harus Sesuai Data Didapodik, Ini Dia Surat Edarannya..

kolor cpnsyogyakarta.blogspot.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi serta salam sejahtera bagi maupun bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Kemendikbud sudah mengeluarkan Surat Edaran Wacana Penggunaan Dapodik Bagi maupun bisa juga dikatakan untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/ B4 /PTK / Tahun ini tertanggal 21 Desember Tahun ini. Surat Edaran yg sedia di sebutkan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia serta tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud serta Dirjen Dikdasmen. kolor kolor
Disampaikan bahwasanya memasuki tahun ajaran Tahun ini / Tahun ini pencairan dana yng selama ini mempergunakan ADK tak bisa dipakai lagi menjadikan bagi maupun bisa juga dikatakan untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah Tahun ini mempergunakan data yng terdapat dengan system Dapodik. Oleh lantaran itu, seluruh operator, guru serta tenaga kependidikan bagi maupun bisa juga dikatakan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=pencairan-tunjangan-profesi-guru-2020

No comments:

Post a Comment