Monday, December 30, 2019

Dianggap Kelebihan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Pangkas Anggarantunjangan Profesi Guru Sebanyak Rp 23,3 Triliun

cpnsyogyakarta.blogspot.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta Ibu Guru, PNS beserta teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi alias bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir yg dengannya berita dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Anggaran Tunjangan Profesi Guru Kelebihan Rp 23,3 Triliun, simak info selengkapnya dibawah ini... bahang Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan bagi alias bisa juga dikatakan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah dengan APBNP Tahun ini sebesar Rp 72,9 triliun. bahang

No comments:

Post a Comment