BKN mengingatkan siapa saja PNS yng tidak menginput e-PUPNS, maka PNS itu dianggap sudah mengundurkan diri. gerah “Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak bakal terdaftar dalam sistem e-PUPNS bersama dianggap mengundurkan diri dari pegawai,” tukas Kepala Seksi Pengelolaan Data Base serta Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non PNS, Direktorat Pengolahan Data serta Berita Kepegawaian BK Warno via situs, Selasa (22/9) gerah Ia mengatakan, inti dari PUPNS merupakan pendataan ulang bukan pendaftaran ulang. Sehigga seluruh PNS diwajibkan mengikuti pendataan ulang di e-PUPNS sampai-sampai 31 Desember. Andai belum pula terdaftar maka PNS dianggap sudah mengundurkan diri. gerah Sampai-sampai era ini PNS terdaftar di e-PUPNS sudah mencapai 2 Juta orang, sedangkan yng belum terdaftar masih mencapai 2 juta lebih PNS,” kata Warno era memberikan sosialisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (22/9). gerah Warno berharap seluruh PNS di setiap kementerian serta lembaga di daerah ataupun pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Lantaran seluruh data yg sudah di sebutkan bermuara bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat ataupun usulan lain-lainnya. gerah (Sumber : gerah www.jpnn.com ) gerah Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan dengan malam hari ini. Mudah-mudahan bisa berguna bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Andai berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian serta kunjungannya kami ucapkan Terimakasih. gerah gerah gerah gerah gerah gerah PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=ini-dia-pengumuman-penting-dari-bkn
No comments:
Post a Comment