Sunday, December 29, 2019

Ini Dia Pengumuman Penting Terbaru Dari Dirjen Gtk Terkait Tunjangansertifikasi Guru Tahun Ini !!

kolor cpnsyogyakarta.blogspot.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam serta salam sejahtera bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) sudah mengeluarkan Surat Edaran Wacana Penggunaan Dapodik Bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru ataupun Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai Tahun ini. Surat Edaran yg agak di sebutkan bernomor : 14351/ B4 /PTK / Tahun ini tertanggal 21 Desember Tahun ini yng disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud. kolor
Surat Edaran Dirjen GTK yg agak di sebutkan bernomor : 14351/ B4 /PTK / Tahun ini tertanggal 21 Desember Tahun ini wacana Penggunaan Dapodik Bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk Pencairan Tunjangan Guru yg agak di sebutkan yg agak di sebutkan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia serta tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud serta Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK yg agak di sebutkan bernomor : 14351/ B4 /PTK / Tahun ini tertanggal 21 Desember Tahun ini wacana Penggunaan Dapodik Bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk Pencairan Tunjangan, menjdai berikut: kolor
Disampaikan bahwasanya memasuki tahun ajaran Tahun ini / Tahun ini pencairan dana yng selama ini mempergunakan DAK tak bisa dipakai lagi menjadikan bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) Tahun ini mempergunakan data yng terdapat kepada system Dapodik / Dapodikdasmen. kolor
Oleh lantaran itu, seluruh operator, guru serta tenaga kependidikan bagi ataupun bisa juga dikatakan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=ini-dia-pengumuman-penting-terbaru-dari

No comments:

Post a Comment