Sunday, December 15, 2019

Surat Edaran Terbaru Dari Bkn Untuk Pns, Ada 6 Point Penting Yg Harusbapak/Ibu Pns Ketahui !!

kemarau Selamat Malam Bapak serta Ibu Guru salam sejahtera bagi alias bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Selamat menjalan kan aktifitas dengan malam hari ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian peluang kedua kepada 106.038 Pegawai Negara Sipil (PNS). kemarau
SE bernomor K 26-30/V 2-1/99 yng diteken kepala BKN itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten serta kota. kemarau SE ini memuat enam poin. Pertama, sesuai yg dengannya Aturan Kepala BKN No. 19 Tahun ini ihwal Pedoman Pendataan Ulang PNS secara elektronik dengan SE Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli Tahun ini ihwal Implementasi e-PUPNS maka jadwal pelaksanaan e-PUPNS sudah ditutup dengan 31 Desember Tahun ini. kemarau Kedua, didasari hasil evaluasi pelaksanaan e-PUPNS Tahun ini yg sudah di sebutkan bisa dikemukakan bahwasanya PNS yng belum registrasi e-PUPNS berjumlah 106.038, PNS yng belum selesai diverifikasi dengan level 1 ataupun 2 sebanyk 1.630.816 serta PNS yng sudah melakukan registrasi atas tetapi belum memberikan berkas/dokumen bagi alias bisa juga dikatakan untuk diverifikasi berjumlah 449.057. kemarau
Ketiga, bagi PNS yng belum mendaftar e-PUPNS maka bisa registrasi agar melakukan langkah-langkah menjdai berikut. kemarau Instansi memberikan nama-nama PNS yng atas melakukan registrasi susulan e-PUPNS yg dengannya pengantar Kepala Biro Kepegawaian/kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tak melakukan e-PUPNS yg dengannya mengisi formulir berisi nama-nama yng disampaikan dalam bentuk softcopy (file) yg dengannya format kemarau
Lantas, BKN atas memfasilitasi yg dengannya memberikan hak akses andai alasan yng disampaikan rasional dengan pendaftaran yg sudah di sebutkan diberikan batas waktu sampai-sampai 31 Januari Tahun ini, andaikan hingga batas ditentukan PNS belum pula mendaftar serta mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tak berstatus menjdai PNS serta dihapus dari data PNS di BKN. kemarau
Keempat, bagi instansi yng belum menyelesaikan verifikasi level 1 serta 2 maka diberi peluang perpanjangan sampai-sampai 31 Januari Tahun ini. kemarau
Kelima, Bagi PNS yng sudah melakukan registrasi atas tetapi belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS maka diberi waktu sampai-sampai 17 Januari Tahun ini. kemarau
Keenam, Demikian atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan thanks. kemarau (Sumber : https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=surat-edaran-terbaru-dari-bkn-untuk-pns

No comments:

Post a Comment