Wednesday, December 4, 2019

Guru Wajib Baca ! Ini Dia Informasi Penting Terbaru Terkait Ukg Tahunini Yg Wajib Diketahui !

gerah Selamat malam serta salam sejahtera. Pada pagi hari ini Pilah Informasi hadir yg dengannya berita perihal UKG Tahun ini yng wajib bapak serta ibu guru ketahui, silahkan disimak ya... gerah Bersumber dari pernyataan admin LPMP Kalsel berikut hal hal penting yng butuh diketahui guru terkait Uji Kompetensi Guru (UKG) yng atas dilaksanakan bulan Nopember kelak. gerah gerah Kepada seluruh sahabat yng berprofesi menjdai guru (salah satunya kepsek serta pengawas sekolah) butuh kami informasikan hal-hal penting rencana pelaksanaan UKG Tahun ini sbb : gerah 1) UKG Tahun ini atas dilaksanakn secara online dalam rentang waktu antara tgl 9 s.d. 27 Nov Tahun ini di tempat uji kompetensi guru (TUK G) kab/kota masing-masing gerah 2) UKG Tahun ini wajib diikuti oleh seluruh guru (kepsek n pengawas) serentak se-Indonesia, baik guru PNS ataupun non-PNS yng sudah pernah mempunyai NUPTK serta ataupun terdaftar di Dapodik. gerah 3) UKG Tahun ini dilaksanakan yg dengannya standar nilai minimal 5,5 bagi seluruh peserta n setiap tahun atas teruss ditingkatkan secara bertahap sampai-sampai mencapai nilai 8,0 di tahun 2020/2020. gerah Mulai gerah Tahun ini ini, hasil UKG atas dijadikan bahan pertimbangan utk pengambilan kebijakan yng berkaitan dgn kenaikn pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat, dll.
UKG Tahun ini gerah 5) Terkait gerah butir (3) di atas, hasil UKG atas dibedakan menjadi bbrapa level didasari tabel nilai yng diperoleh. Misalnya: level 1 (utk nilai 1-10), level 2 (21-30), level 3 (31-40), dst. gerah 6) Bagi maupun bisa juga dikatakan untuk guru SD, soal UKG atas dibedakan menjadi 2 kelas, yakni soal bagi maupun bisa juga dikatakan untuk guru kelas bawah (1-3) serta soal bagi maupun bisa juga dikatakan untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan utk guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai yg dengannya mapel yng diampunya. gerah 7) Guru yng tdk mengikuti UKG orang-orang secara otomatis tak terdaftar di Dapodik. Hal ini atas berdampak kepada pembayaran tunjangan profesi ataupun utk mengikuti sertifikasi guru. gerah 8) Bagi maupun bisa juga dikatakan untuk tahun mendatang, syarat utk mengikuti sertifikasi pendidik ataupun memperoleh tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0. gerah (Sumber : https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=guru-wajib-baca-ini-dia-informasi

No comments:

Post a Comment