Sunday, December 1, 2019

Guru Wajib Baca !! Ini Dia Kebijakan Baru Pemerintah Terkaitsertifikasi Guru Yg Resmi Diberlakukan 1 Januari Tahun Ini

kolor cpnsyogyakarta.blogspot.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi serta salam sejahtera bagi alias bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Kebijakan pemerintah yng baru ihwal sertifikasi guru mengharuskan seluruh biaya sertifikasi ditanggung oleh guru yng bersangkutan. Kebijakan ini resmi mulai diberlakukan 1 Januari Tahun ini. Selain biaya sertifikasi ditanggung sendiri oleh guru, durasi sertifikasi pula berganti. kolor
Proses sertifikasi Guru (SERGUR) tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Didasari berita dari satu dari sekian banyaknya LPTK, Biaya serta Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) Tahun ini berbeda bagi alias bisa juga dikatakan untuk setiap guru tingkatan tk ataupun sd yg dengannya guru SMP, SMA, serta SMK. kolor Biaya serta Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) Tahun ini bagi alias bisa juga dikatakan untuk guru TK serta SD yakni sebesar 7 juta ataupun guru yg dengannya durasi selama 1 semester. kolor
Biaya serta Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) Tahun ini bagi alias bisa juga dikatakan untuk guru SMP, SMA serta SMK merupakan total sekitar 14 juta / guru yg dengannya durasi selama 2 semester. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), satu dari sekian banyaknya LPTK, Rochmat Wahab menyatakan Durasi sertifikasi bagi alias bisa juga dikatakan untuk guru TK serta SD yakni satu semester. Biaya sertifikasi selama satu semester mampu mencapai Rp 7 juta per guru. kolor
Sedangkan bagi alias bisa juga dikatakan untuk guru SMP, SMA, serta SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal dikalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. kolor
(Sumber : https://cpnsyogyakarta.blogspot.com//search?q=guru-wajib-baca-ini-dia-kebijakan-baru

No comments:

Post a Comment